Adakah Negara Islam (Daulah Islamiyah)???

Bicara tentang negara Islam, banyak kaum Muslim saat ini yang salah kaprah dalam menggunakan istilah negara Islam (Daulah Islamiyah). Di antara mereka, termasuk kita  juga, banyak yang menganggap bahwa negara-negara seperti Iran, Sudan, Arab Saudi, dan Afghanistan sebagai negara Islam. Menurut mereka, sebutan tersebut pantas diberikan karena, paling tidak, tampak dalam pelaksanaan sebagian hukum-hukum Islam; seperti hukum potong tangan bagi pencuri, hukum rajam bagi pelaku zina, hukum cambuk bagi peminum khmar (minuman keras), dan sejenisnya.

Untuk mengetahui jawaban atas pertanyaan di atas, kita mesti mendalami lebih dulu apa yang dimaksud dengan negara Islam (Daulah Islamiyah), dan apa yang menjadi ciri-ciri sebuah negara sehingga dapat digolongkan sebagai negara Islam.

Kata negara, yang dalam bahasa Arab merupakan padanan kata dawlah, sebenarnya merupakan kata asing.  Artinya, kata ini tidak dikenal sebelumnya oleh orang-orang Arab pada masa Jahiliyah maupun pada masa datangnya Islam.

Wajar, jika kata tersebut—yang dipadankan dengan kata negara dalam bahasa
Indonesia—tidak ditemukan dalam al-Quran maupun as-Sunnah. Ibn al-Mandzur
(w. 711H/1211M), yang mengumpulkan seluruh perkataan orang Arab asli di
dalam kamusnya yang amat terkenal, Lisân al-’Arab, juga membuktikan bahwa kata dawlah tidak pernah digunakan oleh orang-orang Arab dengan pengertian negara. Ia hanya mengatakan bahwa kata dawlah atau dûlah sama maknanya dengan al-’uqbah fî al-mâl wa al-harb (perputaran kekayaan dan peperangan); artinya suatu kumpulan secara bergilir menggantikan kumpulan yang lain. Kata dawlah dan dûlah memiliki makna yang berbeda. Di antaranya ada yang berarti al-idâlah al-ghâlabah (kemenangan). Adâlanâ Allâh min ‘aduwwinâ (Allah telah memenangkan kami dari musuh kami) merupakan arti dari kata dawlah (Ibn al-Mandzur, Lisân al-’Arab, jilid XI, hlm. 252).

Kepastian tentang kapan kata dawlah digunakan oleh orang Arab dengan pengertian negara tidak diketahui secara pasti. Namun demikian, di dalam Muqaddimah-nya Ibn Khaldun (ditulis tahun 779H) terdapat kata dawlah dengan pengertian negara. Kata ini tercantum dalam bab fî ma’nâ al-khilâfah waal-imâmah (Ibn Khaldun, Muqaddimah Ibn Khaldûn, hlm. 170-210).

Meskipun kata dawlah dengan pengertian negara tidak tercantum di dalam al-Quran dan as-Sunah, bukan berarti realitas dari kata tersebut tidak ada di dalam Islam. Alasannya, nash menggunakan kata lain yang unik, yaitu al-khilâfah, yang menunjukkan makna yang sama dengan daulah (negara). Di dalam banyak hadis dapat dijumpai kata al-khilâfah. Di antaranya adalah hadis berikut:

Dulu, urusan Bani Israel diatur dan dipelihara oleh para nabi. Jika seorang nabi wafat, segera digantikan oleh nabi yang lain. Akan tetapi, sepeninggalku tidak ada lagi nabi. Yang (akan) ada adalah para khalifah dan jumlahnya banyak. (HR Muslim dalam bab Imârah).

Walhasil, gambaran real yang dimaksud oleh kata dawlah (negara) telah disinggung oleh Islam dengan menggunakan kata lain, yaitu khilafah.

Ibn Khaldun juga menggunakan kata Dawlah Islâmiyyah (Negara Islam). Artinya, kata dawlah disifati dengan kata islamiyyah untuk menyebut al-khilâfah (Ibn Khaldun, Muqaddimah Ibn Khaldûn, hlm. 180 dan 210-211). Ia memberikan sifat
islamiyah (Islam) terhadap kata dawlah (negara) karena kata daulah (negara) memiliki arti umum, mencakup negara Islam dan bukan Islam. Akan tetapi, jika kata dawlah digandengkan dengan kata islamiyyah, maka artinya sama dengan al-khilâfah. Oleh karena itu, kata Daulah Islamiyah (Negara Islam) hanya memiliki satu makna, yaitu Khilafah. Di luar itu (selain Negara Islam), Ibn Khaldun sendiri cenderung menggunakan istilah al-mulk (kerajaan) atau
ad-dawlah (negara) saja.

Sesungguhnya terdapat juga istilah lain yang banyak digunakan oleh para fukaha yang menggambarkan realitas yang sama dengan Daulah Islamiyah atau Khilafah, yaitu Dâr al-Islâm. Kata Dâr al-Islâm juga merujuk pada nash-nash syariat dan memiliki makna syar’î (al-haqîqah as-syar’iyyah). Kata tersebut dijumpai, antara lain, dalam hadis berikut:

Ajaklah mereka kepada Islam. Jika mereka memenuhi ajakanmu, terimalah
mereka, dan cegahlah (tanganmu) untuk memerangi mereka. Kemudian, ajaklah mereka berhijrah dari negeri mereka (dâr al-kufr) ke negeri kaum Muhajirin (dâr al-Muhajirîn). Beritahukanlah kepada mereka, jika mereka melakukannya, mereka akan memperoleh hak-hak dan kewajiban yang sama dengan kaum Muhajirin. (HR Muslim).

Lawan kata dari dâr al-Islam adalah dâr al-kufr, dâr al-musyrik, atau dâr al-harb. Kata Dâr al-Islâm sendiri acapkali disamakan dengan kata Dâr al-Hijrah atau Dâr al-Muhâjirîn.

Dari sini, sebenarnya terdapat kesepadanan pengertian dan realitas yang sama pada kata Daulah Islamiyah, Khilafah, dan Dar al-Islam.

Selanjutnya, apa yang menjadi ciri sebuah negara yang tergolong sebagai Dar
al-Islam, atau Daulah Islamiyah, atau Khilafah?

Imam Abu Hanifah menjelaskannya melalui pengertian yang terbalik, Beliau menjelaskan syarat-syarat sebuah dar al-kufr, yaitu: (1) Di dalamnya diterapkan sistem hukum kufur; (2) Bertetangga (dikelilingi) dengan negeri kufur; (3) Kaum Muslim dan non-Muslim (dari kalangan ahlu dzimmah) tidak memperoleh jaminan keamanan dengan keamanan Islam (Dr. Muhammad Khayr Haykal, Al-Jihâd wa al-Qitâl fî as-Siyâsah asy-Syar’iyyah, jilid I, hlm.
662).

Sementara itu, Syaikh ‘Abdul Wabhab Khallaf, dalam bukunya, As-Siyâsah asy-Syar’iyyah, lebih gamblang mendefinisikannya sebagai berikut:

Dar al-Islam adalah dâr (daerah/negeri) yang di dalamnya dijalankan
hukum-hukum Islam, sementara sistem keamanan di dalamnya berada dalam sistem keamanan Islam, baik mereka itu Muslim ataupun ahlu dzimmah. (Dr. Muhammad Khayr Haykal, Al-Jihâd wa al-Qitâl fî as-Siyâsah as-Syar’iyyah, , jilid I, hlm. 666).

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan lagi bahwa suatu tempat/negeri dapat digolongkan sebagai Dar al-Islam jika memenuhi dua syarat: (1) Diterapkannya sistem hukum Islam; (2) Sistem keamanannya berada di tangan sistem keamanan Islam, yaitu berada di bawah kekuasaan mereka (Taqiyuddin an-Nabhani, Syakhshiyah Islâmiyah, jilid II, hlm. 260). Beliau menambahkan lagi bahwa jika salah satu syarat dari kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, secara otomatis, tempat/negeri tersebut tidak bisa digolongkan sebagai Dar al-Islam.

Berdasarkan uraian di atas, negara-negara seperti Iran, Sudan, Arab Saudi, dan Afghanistan, tidak bisa dikategorikan sebagai Dar al-Islam, atau Daulah Islamiyah (Negara Islam), atau Khilafah Islamiyah.

Memang benar, negara-negara tersebut menerapkan hukum Islam, tetapi secara parsial, yakni terbatas pada hukum hudûd, jinâyat, dan al-ahwâl as-syakhshiyyah (hukum perdata). Sebaliknya, negara-negara tersebut tidak menjalankan hukum-hukum di bidang ekonomi, pemerintahan, politik dalam dan luar negeri, militer, pergaulan sosial, pendidikan, dan lain-lain. Apalagi negara seperti Arab Saudi, sistem keamanannya sangat bergantung pada AS dan sekutunya (Ingat keberadaan puluhan ribu tentara AS di Arab Saudi).

Bahkan, saat ini, tidak ada satu negeri Islam pun yang terkategori sebagai Daulah Islamiyah (Negara Islam), Khilafah Islamiyah, atau Dar al-Islam. Yang ada hanyalah negeri-negeri Islam (bilâd Islamiyah).

Wallahu A’lam Bish Shawab

8 Responses to Adakah Negara Islam (Daulah Islamiyah)???

  1. kolomkiri berkata:

    walaupun bukan daulah Islamiah, akan tetapi yang penting pesan Islam dalam masyarakat tercapai dan dilaksanakan dengan sebaik mungkin…

    • agung berkata:

      Siip boz… tapi sosialisasi Islam (dakwah Islam) semacam pengajian, atau ta’lim2 itu hanya sebagai kajian saja tanpa penerapan, dan pantauan dari suatu Lembaga Pemerintahan. Mungkin memang banyak pesan/sosialisasi Islam di Masyarakat, tetapi hal itu nggak efektif, karena yang jadi masalah adalah PENERAPAN ILMU SYARI’AH yang Jarang dilakukan masyarakat Islam sendiri. Maka jika ada daulah Islamiyah, seluruh rakyat (MAU NGGAK MAU) harus tunduk pada DUSTUR (UUD) negara Islam itu (Daulah Islamiyah). InsyaALLAH ini sangat efektif bagi kemurnian ajaran Islam.

  2. kolomkiri berkata:

    ketoke aku gak asing dengan blok ini….tp sp ya…????

  3. Hana Rusma berkata:

    POSTER MOZAIK SISTEM ISLAM

    Poster Dakwah Powerfull
    Mozaik Sistem Islam adalah poster dakwah yang menggambarkan sistem Islam dalam bentuk bagan. Poster dakwah ini memetakan poin-poin utama sistem Islam dalam sebuah kerangka yang utuh dan menyeluruh, diambil dari sumber referensi resmi dan valid, disampaikan dengan penjelasan yang ringkas dan sederhana. Tampilan dibuat dengan desain yang menarik, dalam kemasan yang ergonomis.
    Dengan demikian, melalui poster dakwah Mozaik Sistem Islam ini diharapkan:
    1. Aktivis dakwah paham kerangka utama sistem Islam.
    2. Masyarat tahu gambaran sistem Islam

    Paket Spesial 6 in 3
    Mozaik Sistem Islam ditawarkan dalam 1 paket spesial (bundle) yang terdiri dari 6 buah gambar Sistem Islam dalam 3 lembar poster bolak-balik:
    Struktur Negara Khilafah
    Struktur Negara Islam Rasulullah
    Sistem Peradilan
    Sistem Persanksian
    Sistem Ekonomi
    Sistem Keuangan
    Spesifikasi Teknis
    Poster Dakwah Mozaik Sistem Islam dibuat dengan ergonomis sehingga praktis untuk dibawa dalam setiap aktivitas dakwah Anda.
    Ukuran 31 x 43,67 cm
    Kertas art paper 210 gr
    Finishing UV Glossy
    Full colour 2 muka (bolak-balik)
    Galeri Produk

    Struktur Negara Islam Masa Rasulullah

    Struktur Negara Khilafah

    Sistem Peradilan

    Sistem Persanksian

    Sistem Ekonomi

    Sistem Keuangan

    “Inilah bukti kesempurnaan Sistem Islam: struktur kenegaraannya tergambar dengan jelas, sistem ekonomi dan keuangannya sangat berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis dan sosialis, sistem hukum dan peradilannya memberikan jaminan keadilan. Hanya sistem seperti inilah yang mampu mewujudkan rahmatan lil’alamin.”
    Dr. Arim Nasim, M.Si.
    Pakar Ekonomi Islam – Dosen Universitas Pendidikan Indonesia

    HARGA

    Anda bisa mendapatkan
    6 gambar Sistem Islam
    dalam 3 lembar Poster Dakwah ini
    hanya dengan harga
    Rp. 30.000,-

    Cara Order
    SMS
    1. Ketik SMS dengan format: namalengkap#alamatlengkap#jumlahpemesanan
    2. Kirim ke nomor: 0852-2074-1915 atau 0857-9575-1650
    3. Transfer uang sejumlah pemesanan Anda.
    4. Lakukan konfirmasi melalui SMS.

    info & pemesanan hub :
    HANA RUSMA
    0852-2074-1915
    0857-9575-1650

    PEMBAYARAN
    Rekening pembayaran dikirim ke:
    BNI SYARIAH
    No. Rek. 0290709557
    a/n Teja Suar

  4. neov berkata:

    Sik ta rek, aku koq bingung mengenai khilafah.. wkt khalifah misalnya Umar Ibn Khtattab, Usman atau Ali sistim pemerintahan apa yg dipakai?

  5. Anak Reggae berkata:

    MAAF BOZ…. ANDA SALAH MENGARTIKAN DAULAH ISLAMIAH = KHILAFAH…

    KHILAFAH itu Suatu jamaah yang dipimpin oleh seorang Kholifah. Sementara, daulah islamyah merupakan tempat mereka menjalankan hukum2 islam..

    TIDAK ada dalil yang menyebutkan kalau KHILAFAH itu harus menguasai negara/daulah.. hanya saja orang2 dulu berhasil menguasainya… 🙂

    Karena praktek BER-JAMAAH (mendirikan keimaman/keamiran; punya imam/amir, punya rukyah,beat) merupakan harga mati.. dan banyak dalil ancaman jika tidak berjamaah.

Tinggalkan Balasan ke agung el-bhara Batalkan balasan